Minggu, 15 Juni 2014

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 22-24 (Larangan Menikahi Mahram)



ABSTRAK

Nikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang jika mengikuti sunnahnya berarti bukan dari golongannya. Tetapi dalam pernikahan ada sebuah aturan Islam, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi atau mahram. Menurut tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Qutub dikatakan, bahwa wanita yang haram dinikahi itu sudah terkenal (masyhur) pada semua umat, baik yang masih konservatif maupun yang sudah maju. Wanita-wanita yang haram dinikahi adalah golongan wanita yang dijelaskan di dalam surat An-Nisa ayat 22-24. Sebagiannya dirahamkan untuk selamanya dan sebagiannya diharamkan dinikahinya dalam kurun waktu tertentu.
Hikmah diharamkannya menikahi mahram adalah dengan adanya percampuran darah dengan anggota keluarga baru yang (bukan keturunan sendiri), sehingga dapat memperbaharui kehidupan dan unsur-unsur generasi baru. Karena pernikahan antara keluarga dekat, dapat melemahkan keturunan bersamaan dengan perjalanan waktu. Selain dari itu, jika melakukan pernikahan dengan mahram dapat berujung pada putusnya tali persaudaraan yang telah terjalin sebelumnya jika terjadi perceraian


1.      PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Nikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang jika mengikuti sunnahnya berarti bukan dari golongannya. Itu yang tersurat dalam suatu haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Tetapi dalam pernikahan itu pasti ada masalah, salah satunya yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi atau mahram. Namun orang-orang seringkali menyebutnya dengan kata muhrim padahal maknanya berbeda antara mahram dan muhrim.
Dalam tulisan ini penulis mencoba mengulas sedikit tentang apa dan siapa orang-orang yang haram untuk dinikahi yang diambil dari ayat al-Qur’an dan tafsirnya. Serta apa saja hikmah yang terdapat dalam pengharaman menikahi mahram itu. Di makalah ini akan dijelaskan apa, siapa dan apa saja hikmah yang dapat diambil dari pengharaman tersebut. Semoga bermanfaat.

2.      PEMBAHASAN
A.    Pengertian Orang yang Haram dinikahi (Mahram)
Mahram (محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, dan haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan, melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
B.     Macam-macam orang yang Haram dinikahi
Dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 23 dan 24, bahwa mahram terbagi menjadi beberapa macam, berikut uraiannya:

An-Nisa: 23; Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Menurut tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Qutub dikatakan, bahwa wanita yang haram dinikahi itu sudah terkenal (masyhur) pada semua umat, baik yang masih konservatif maupun yang sudah maju. Sebab-sebab keharamannya itu banyak, demikian pula kelas-kelas mahram menurut bermacam-macam umat. Daerahnya luas dikalangan bangsa-bangsa yang masih terbelakang dan menyempit dikalangan bangsa-bangsa yang telah maju.[1]
Wanita-wanita yang haram dinikahi menurut Islam adalah golongan wanita yang dijelaskan didalam surat An-Nisa ayat 22-24. Sebagiannya dirahamkan untuk selamanya (yakni, selamanya tidak boleh dinikahi), dan sebagiannya diharamkan dinikahinya dalam kurun waktu tertentu.[2]
Hukum diharamkannya menikahi wanita untuk selamanya terbagi menjadi beberapa bagian. Sebagian disebabkan karena hubungan nasab, sebagian disebabkan hubungan persusuan, dan sebagian disebabkan hubungan mushaharah (perbesanan).[3]
Mahram karena hubungan nasab menurut syari’at Islam ada 4 tingkatan, pertama, jurusan ushul, yakni yang menurunkan dia terus keatas. Kedua, jurusan cabang (keturunan) kebawah. Ketiga, keturunan dari kedua orang tuanya terus kebawah. Keempat, keturunan langsung dari kakek neneknya.
Keturunan yang tidak langsung dari kakek nenek halal dinikahinya. Oleh karena itu, dihalalkan menikah antara anak-anak paman dengan anak-anak bibi. Adapun yang diharamkan karena perbesanan itu ada lima, diantaranya:
1.      Bekas isteri bapak.
2.      bekas isteri anak.
3.      Ibu dari isteri.
4.      Anak dari isteri. Keharaman ini terjadi apabila lelaki itu telah mencampuri ibunya.[4]
5.      Saudara wanita dari isteri. Akan tetapi, keharamannya ini dalam waktu tertentu, yaitu selama isteri masih hidup dan menjadi isteri dari lelaki yang bersangkutan.[5]

Juga diharamkan menikah dengan seseorang karena adanya hubungan persusuan, sebagaimana diharamkannya menikah dengan orang yang ada hubungan nasab dan perbesanan. Keharaman menikah karena hubungan ini meliputi 9 orang mahram, yakni:
1.      Ibu susu dan ushul-nya terus keatas,
2.      Anak wanita susuan dan anak-anaknya terus kebawah,
3.      Saudara wanita persusuan dan anak-anaknya terus kebawah,
4.      Saudara wanita ayah dan saudara wanita ibu sepersusuan,
5.      Ibu susuan dari isteri,
6.      Anak susuan isteri,
7.      Bekas isteri ayah atau kakek susuan,
8.      Isteri anak susuannya terus kebawah,
9.    Memadu, menghimpun antara seorang wanita dengan saudara wanita sepersusuannya, atau dengan bibi sepersusuan isterinya, atau wanita manapun yang punya hubungan kemahroman dengannya karena persusuan.[6]
Jenis yang pertama dan ketiga dari wanita-wanita mahram ini disebutkan pengharamannya dalam ayat nash diatas. Adapun selain yang diharamkan dalam surat ini, aturan pelaksanaannya disebutkan dalam hadits Nabi SAW,
يحرم من الرّضاعة ما يخرم من النّسب
Artinya: “Diharamkan karena susuan, apa yang diharamkan karena nasab.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).[7]
Selain hukum diharamkannya menikahi wanita untuk selamanya, juga ada hukum dilarangnya menikahi wanita untuk sementara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Mengumpulkan dua saudara perempuan sekandung, dan
2.      Menikahi seorang wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan atau wanita yang sedang berada dalam masa iddah.

C.     Hikmah Keharaman
Sesungguhnya mahram-mahram ini sudah diharamkan didalam tradisi jahiliyah. Akan tetapi, Islam yang mengharamkan mahram ini secara keseluruhan tidak mengacu pada tradisi jahiliyah didalam mengharamkannya itu.
Adapun hikmah diharamkannya menikahi mahram , dengan adanya percampuran darah dengan anggota keluarga baru yang (bukan keturunan sendiri), dengan unsur-unsurnya yang istimewa, sehingga dapatlah diperbaharui kehidupan dan unsure-unsur generasi baru. Karena pernikahan antara keluarga dekat itu dapat melemahkan keturunan bersamaan dengan perjalanan waktu, karena unsur-unsur kelemahan yang turun-temurun adakalanya berpangkal pada keturunan.
Selain dari itu, jika melakukan pernikahan dengan mahram dapat berujung pada putusnya tali persaudaraan yang telah terjalin sebelumnya jika sepasang suami isteri ini mengalami pertengkaran yang tak dapat terselesaikan yang berujung pada perceraian.
Dengan diharamkannya menikahi mahram itu karena, tujuan menikah itu untuk memperluas kawasan ikatan keluarga dan mengembangkannya dengan dilatarbelakangi ikatan kekerabatan.

3.      KESIMPULAN
Mahram (محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Wanita-wanita yang haram dinikahi menurut Islam adalah golongan wanita yang dijelaskan didalam surat An-Nisa ayat 22-24. Sebagiannya dirahamkan untuk selamanya (yakni, selamanya tidak boleh dinikahi), dan sebagiannya diharamkan dinikahinya dalam kurun waktu tertentu.
Hukum diharamkannya menikahi wanita untuk selamanya terbagi menjadi beberapa bagian. Sebagian disebabkan karena hubungan nasab, sebagian disebabkan hubungan persusuan, dan  sebagian disebabkan hubungan mushaharah(perbesanan).
Sedangkan diharamkannya menikahi wanita untuk sementara yaitu: ketika Mengumpulkan dua saudara perempuan sekandung, dan menikahi seorang wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan atau wanita yang sedang berada dalam masa iddah. Dan dalam pengharaman menikahi mahrom itu terdapat banyak hikmah.


DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shobuny , Syekh Muhammad ‘Ali. Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, (Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah), tth
Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta: Gema Insani Press) 2001


[1] Sayyid Qutb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta: Gema Insani Press) 2001, Jilid 2 hal. 310
[2] Ibid,
[3] Syekh Muhammad ‘Ali Ash-Shobuny, Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, (Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah) t.th, Juz 1, hal. 358
[4] Ibid,
[5] Op.Cit, hal. 311
[6] Ibid,
[7] Syekh ‘Ali Ash-Shobuny, Op.Cit, hal. 358

7 komentar:

  1. ada kesamaan gen menjadikan keturunan yang tidak akan sempurna

    BalasHapus
  2. secara fisika adanya positif+positif bisa berakibat fatal

    BalasHapus
  3. sebelum menikah usut dulu silsilah keluarganya

    BalasHapus
  4. Gan klau hubungan kakekku dan kakeknya saudara kandung ga salah dalam agama kan??

    BalasHapus